Floating WhatsApp
Kembali

I. PENDAHULUAN

  1. XL adalah perusahaan yang bergerak dalam pengoperasian sistem telekomunikasi telepon bergerak seluler dengan sistem GSM (Global System for Mobile Communication).
  2. Pelanggan adalah orang, badan hukum, atau instansi pemerintah yang menggunakan jaringan dan atau jasa XL.
  3. Formulir Pendaftaran adalah formulir yang tertera pada Kontrak ini untuk dilengkapi dengan informasi pendaftar dan ditandatangani oleh pendaftar yang ingin menjadi Pelanggan XL.
  4. Kartu Modul ldentitas Pelanggan (“Kartu XL”) adalah kartu yang digunakan Pelanggan untuk melakukan akses kepada jaringan telepon bergerak seluler XL dengan memasukkannya ke dalam perangkat apapun yang dapat memancarkan dan/atau menerima sinyal jaringan telepon bergerak seluler.
  5. Persyaratan Berlangganan adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pelanggan untuk terikat dengan Kontrak ini, yaitu persyaratan administrasi dan persyaratan validasi.
  6. Deposit adalah sejumlah uang sebagai prasyarat untuk mendaftar XL PRIORITAS yang berperan sebagai jaminan atas nomor XL PRIORITAS Pelanggan.

II. Ketentuan Umum

  1. Kontrak ini mulai berlaku dan Kartu XL dapat digunakan setelah semua Persyaratan Berlangganan telah dipenuhi oleh Pelanggan dan disetujui oleh XL.
  2. Kontrak ini berlaku bagi perorangan, badan hukum, instansi pemerintah dan harus ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan atau pihak yang berwenang dan mewakili secara sah.
  3. Pelanggan akan memberikan semua dokumen dan informasi yang diminta oleh XL sebagaimana disebutkan di muka dan harus sesuai dengan ketentuan dalam kontrak ini.
  4. XL akan memberikan fasilitas berkomunikasi di sepanjang jaringan XL dan jika tersedia akses kepada jaringan-jaringan lain berdasarkan tarif tertentu.
  5. Pemakaian jasa telekomunikasi di jaringan XL akan dicatat oleh XL.
  6. Kontrak ini tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan XL.
  7. Seorang pelanggan yang kontraknya telah dihentikan akan dianggap sebagai pemohon baru apabila ia hendak kembali berlangganan dan harus memenuhi segala ketentuan persyaratan berlangganan.
  8. Pelanggan wajib segera melaporkan secara tertulis setiap kali adanya perubahan alamat kepada bagian pelayanan Pelanggan XL paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pindah alamat.
  9. XL berhak mengubah kredit limit yang diberikan kepada Pelanggan secara sepihak, sesuai kebijakan yang berlaku di XL.
  10. Pada saat Pelanggan menggunakan XL PRIORITAS Pelanggan di luar negeri, penggunaan layanan telekomunikasi Pelanggan dimungkinkan melebihi kredit limit yang berlaku bagi Pelanggan, sehingga dimungkinkan jumlah tagihan Pelanggan melebihi kredit limit yang diberikan.
  11. Dengan melanjutkan proses berlangganan, berarti Pelanggan sudah membaca, memahami, setuju, dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku bagi setiap layanan telekomunikasi XL PRIORITAS yang digunakan Pelanggan dari waktu ke waktu.
  12. Pelanggan wajib memperbaharui data apabila terjadi perubahan, termasuk perubahan alamat, nomor telepon ataupun perubahan lainnya dengan memberitahukan kepada XL melalui layanan pelanggan XL atas perubahan tersebut.
  13. XL berhak menolak permohonan berlangganan dari Pelanggan kapan pun apabila diketahui data yang diberikan Pelanggan tidak sesuai dengan Persyaratan Berlangganan.

III. Kartu XL

  1. Kartu XL akan tetap menjadi milik XL, akan tetapi selama kartu XL dipergunakan oleh Pelanggan, maka Pelanggan bertanggung jawab atas penggunaan Kartu XL, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan oleh pihak lain.
  2. Hak atas penggunaan Kartu XL dapat dialihkan kepada pihak lain sesuai dengan persyaratan XL dari waktu ke waktu.
  3. Pelanggan bertanggung jawab terhadap semua tagihan yang berkenaan dengan penggunaan Kartu XL.
  4. XL atas kebijaksanaannya sendiri dapat mengganti kartu XL yang hilang atau rusak dan berhak menetapkan:
    a. Biaya penggantian kartu
    b. Biaya-biaya lainnya (administrasi).
  5. Migrasi atas Kartu XL dapat dilakukan oleh XL setelah semua Persyaratan Berlangganan dan persyaratan migrasi telah dipenuhi oleh Pelanggan.
  6. Ketentuan nomor:
    a. XL hanya dapat memproses lebih lanjut permohonan berlangganan XL PRIORITAS dengan nomor yang tersedia dalam sistem XL dan diperoleh dengan cara yang tidak melanggar hukum.
    b. Nomor baru yang diaktifkan sebagai XL PRIORITAS tidak dapat dimigrasi ke nomor prabayar.
    c. Nomor prabayar yang dimigrasi ke XL PRIORITAS dapat dimigrasi kembali ke nomor prabayar setelah Pelanggan membayar semua tagihan XL PRIORITAS.
  7. XL dapat menolak permintaan migrasi atas Kartu XL milik Pelanggan dengan nomor-nomor tertentu yang diberikan dalam program promo yang diadakan oleh XL.
  8. Pelanggan tidak dapat menonaktifkan nomor XL PRIORITAS pada minggu pertama di setiap siklus tagihan.
  9. Pelanggan yang kehilangan atau kecurian Kartu XL (dengan atau tidak dengan pesawat teleponnya) harus segera melaporkannya pada Pelayanan Pelanggan XL melalui telepon dan dilakukan secara tertulis. XL akan segera memblokir Kartu XL tersebut. Segala tagihan biaya yang timbul sebelum diblokirnya Kartu XL akibat dari kehilangan atau kecurian dan atau kerusakan Kartu XL, tidak akan menghilangkan tanggung jawab Pelanggan atas kewajibannya atas penggunaan kartu tersebut.

IV. PEMBLOKIRAN

  1. XL berhak melakukan pemblokiran apabila terjadi hal sebagai berikut:
    a. Apabila penggunaan telepon oleh Pelanggan atau biaya pemakaian melebihi batas limit kredit yang diberikan XL.
    b. Apabila tagihan Pelanggan telah melewati batas jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan oleh XL.
    c. Apabila pelanggan tidak memenuhi Persyaratan Berlangganan (termasuk namun tidak terbatas berdasarkan hasil survei lapangan).
    d. Apabila ada permintaan resmi dari instansi yang berwenang.
    e. Apabila salah satu nomor XL milik Pelanggan mempunyai tagihan yang sudah jatuh tempo dan belum dilakukan pembayaran (berlaku bagi Pelanggan yang mempunyai lebih dari satu nomor XL).
    f. Apabila ada indikasi penyalahgunaan Kartu XL sehingga menimbulkan kerugian baik bagi XL maupun bagi Pelanggan lainnya.
    g. Hal-hal lain sebagaimana ditentukan oleh XL dari waktu ke waktu.
  2. Pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari dari tanggal pemblokiran. Setelahnya, XL berhak menjual kembali nomor tersebut atau Pelanggan dapat mengaktifkan kembali nomor tersebut sebagai pengaktifan baru.

V. PEMUTUSAN KONTRAK

  1. XL berhak memutuskan Kontrak ini secara seketika atau memutuskan layanan XL PRIORITAS kepada Pelanggan setiap saat apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
    a. Ada biaya-biaya atau tunggakan yang belum dibayar.
    b. Pelanggan melakukan pelanggaran terhadap Kontrak maupun pelanggaran terhadap penggunaan Kartu XL.
    c. Pelanggan dinyatakan pailit atau bangkrut berdasarkan kaidah peraturan perundang-undangan.
    d. Terdapat informasi dan/atau data yang diberikan pelanggan yang ternyata tidak benar atau dibuat keliru.
    e. Terjadi keadaan memaksa (Force Majeur).
    f. Pelanggan melakukan tindakan melawan hukum.
    g. Pelanggan meninggal dunia.
    h. Apabila ada indikasi penyalahgunaan Kartu XL sehingga menimbulkan kerugian baik bagi XL maupun bagi Pelanggan lainnya.
    i. Hal-hal lain sebagaimana ditentukan oleh XL dari waktu ke waktu.
  2. XL dan Pelanggan sepakat untuk mengesampingkan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga untuk pemutusan kontrak ini tidak diperlukan putusan pengadilan.
  3. Jika kontrak ini dihentikan oleh salah satu sebab di atas, seluruh jumlah tagihan terutang oleh pelanggan wajib dibayar seketika dan sekaligus, baik oleh pelanggan ataupun para penggantinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

VI. PEMBAYARAN

  1. Atas pengaktifan Kartu XL, Pelanggan berkewajiban untuk membayar segala biaya/tagihan yang dikenakan oleh XL dan tarif atau biaya yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah yang berlaku yang dibebankan oleh XL kepada Pelanggan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    a. Biaya pasang/aktivasi sambungan.
    b. Biaya berlangganan bulanan.
    c. Biaya minimum pemakaian setiap bulannya sebagaimana tercantum dalam Formulir Pendaftaran ini atau sesuai dengan pemakaian paket promo lainnya yang ada di kemudian hari.
    d. Biaya pemakaian terdiri dari biaya percakapan, biaya jelajah aktif, biaya fasilitas tambahan, dan biaya pendudukan frekuensi/air time.
    e. Biaya penggunaan layanan jelajah internasional berdasarkan informasi dan data pemakaian yang diberikan oleh mitra jelajah internasional kepada XL dan dicantumkan pada lembar tagihan yang disampaikan kepada Pelanggan setiap bulannya.
    f. Biaya penggantian Kartu XL, migrasi, penyambungan kembali, dan lain-lain.
    g. Biaya pendaftaran dan penggantian informasi kartu kredit, dalam hal Pelanggan memilih metode pembayaran dengan kartu kredit.
    h. Setiap biaya pajak yang harus dikenakan atas pembayaran-pembayaran yang telah disebutkan di atas.
  2. Setiap bulan XL akan mengirimkan tagihan kepada Pelanggan untuk jasa yang telah diberikan XL kepada Pelanggan dan pelanggan berkewajiban untuk membayar tagihan tersebut secara penuh dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  3. Pencatatan untuk penggunaan layanan telekomunikasi saat di luar negeri masih dapat ditambahkan ke dalam tagihan maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal penggunaan layanan.
  4. Tagihan sebagaimana disebutkan dalam poin 2 di atas dikirimkan XL dalam bentuk tagihan elektronik (e-mail). Apabila Pelanggan menginginkan pengiriman tagihan secara tercetak, maka Pelanggan akan dikenakan tarif tagihan tercetak sesuai yang berlaku di XL.
  5. Apabila terdapat perbedaan jumlah tagihan antara tagihan tercetak milik Pelanggan dengan tagihan yang tercatat di XL, maka yang dipergunakan sebagai pedoman adalah tagihan yang tercatat di XL.
  6. Apabila Pelanggan memutus langganan XL PRIORITAS, Pelanggan harus membayar penuh dan melunasi semua kewajibannya terlebih dahulu, dan ketentuan dalam Kontrak ini masih terus berlaku hingga segala kewajiban Pelanggan terhadap XL telah dipenuhi.
  7. Fitur otomatisasi penagihan kartu kredit:
    a. Dengan menandatangani Surat Pernyataan Permohonan Berlangganan dan Kuasa Pemrosesan Penagihan Layanan XL PRIORITAS, Pelanggan memberikan hak kepada XL untuk mendebet rekening kartu kredit pemberi kuasa.
    b. Dalam hal pelanggan mendaftarkan diri pada fitur otomatisasi penagihan milik penerbit kartu kredit, maka Pelanggan wajib menonaktifkan fitur otomatisasi penagihan tersebut jika berhenti berlangganan XL PRIORITAS. Segala kerugian yang timbul dari tidak dinonaktifkannya fitur tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelanggan.
  8. Deposit wajib dibayar oleh Pelanggan yang mendaftar XL PRIORITAS dengan pilihan pembayaran tunai dengan Deposit. Deposit dibayar pada saat pendaftaran sesuai dengan nominal yang telah ditentukan oleh XL. Deposit dapat dikembalikan jika Pelanggan menonaktifkan nomor XL PRIORITAS atau melakukan migrasi ke prabayar, setelah dikurangi tagihan tertunggak.
  9. Dalam hal Pelanggan tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas tagihan, maka XL berhak untuk menggunakan Deposit untuk melunasi tagihan tertunggak, sehingga Pelanggan tidak lagi berhak atas Deposit tersebut.
  10. Syarat & ketentuan pengembalian Deposit:
    a. Pelanggan wajib menunjukkan KTP dan kuitansi pembayaran Deposit.
    b. Pelanggan wajib lebih dulu menyelesaikan seluruh pembayaran tagihan tertunggak secara penuh ataupun tagihan pada bulan berjalan.
    c.Jika terdapat kekurangan pembayaran, maka Deposit akan digunakan untuk melunasi kekurangan pembayaran tersebut. Deposit yang tersisa akan dikembalikan ke Pelanggan.
    d.Pengembalian Deposit hanya bisa dilakukan jika nama pemilik rekening bank yang dituju sama dengan nama Pelanggan XL PRIORITAS yang terdaftar.
    e. Pelanggan wajib mengisi formulir pengembalian Deposit.
    f. Proses pengembalian Deposit adalah 60 hari.
    g.Pengembalian Deposit hanya dapat dilakukan melalui metode transfer bank dari rekening PT. XL Axiata Tbk. ke rekening Pelanggan. Tidak ada pengembalian dengan metode tunai.
    11.Segala macam biaya yang timbul dari pemakaian nomor Pelanggan akan menjadi tanggung jawab Pelanggan, termasuk apabila terjadi tunggakan berikut penalti atau biaya tambahan lainnya serta pajak-pajak yang dibebankan atas nomor Pelanggan.

VII. KEADAAN MEMAKSA

  1. Keadaan memaksa adalah kejadian yang luar biasa yang menyebabkan pelayanan XL tidak dapat dilakukan yang mana kejadian tersebut berada di luar kontrol XL meliputi tetapi tidak terbatas pada:
    a. Bencana alam seperti gempa bumi, badai, kecelakaan, atau banjir.
    b. Perang atau huru-hara.
    c.Tindakan/perbuatan/keadaan pihak lain sehingga XL tidak dapat memberikan jasa pelayanan kepada Pelanggan.
  2. Dalam hal terjadi keadaan memaksa, XL dibebaskan dari tanggung jawabnya

VIII. LAIN LAIN

  1. XL tidak bertanggung jawab atas klaim mengenai penggunaan Kartu XL atau pelayanannya, penggunaan pesawat telepon atau infrastruktur lainnya atau peralatan yang berkenaan dengan jasa yang diberikan atas cedera fisik, penyakit, risiko kesehatan, atau kerusakan-kerusakan lainnya yang menimpa Pelanggan atau orang lain.
  2. Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari Kontrak ini, pihak-pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  3. Apabila musyawarah tidak tercapai, pihak-pihak dalam Kontrak ini setuju untuk memilih domisili hukum yang tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  4. XL tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul sebagai akibat dari penyalahgunaan nomor kartu XL oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
  5. Pelanggan tunduk dan setuju pada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku pada “Formulir Berlangganan”, Kebijakan Privasi XL, Kontrak ini, dan ketentuan yang tercantum dalam laman www.xl.co.id beserta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu.